BATU BARA | ARUSMALAKA.COM

Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, melakukan kunjungan ke PT MultiMas Nabati Asahan atau MNA (Wilmar Group) di Kuala Tanjung, pada Senin (23/10/2023) kemarin.

Wabup Oky turut didampingi Kepala Dinas Perizinan, Kadis Tenaga Kerja, Kadis Perkim, Kadis PUTR dan disambut oleh Edy Kho sebagai JM PT MNA beserta staf.

Wabup Batu Bara kepada wartawan Selasa (24/10/2024) menyebutkan kunjungan tersebut mempertanyakan terkait beberapa izin-izin bangunan. Untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja., harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

“Kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG,” ujarnya.

Wabup juga mempertanyakan mengenai izin amdal PT MNA, mengigat luas kawasan industrinya sudah melebihi 70 hektar. Bila perusahaan besar tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau melanggarnya dikemudian hari, maka pemerintah berhak mencabut izin usahanya.

Dijelaskan Oky, hal itu juga berdasarkan Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja resmi diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) salah satunya yang berkaitan dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Maka Pemerintah dapat menutup sementara hingga proses segala izin nya selesai sesuai dengan ketentuan berlaku. Izin-izin tersebut sangat bermanfaat bagi Pemkab Batu Bara karena adanya retribusi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkas Wabup Oky.

(Tim/Mtr)