TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.kedua pelaku yang ditangkap bersama dua bungkus daun ganja seberat 273,28 gram tersebut telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (16/08/2023) pagi kepada arusmalaka com mengatakan jika kedua pelaku yakni AS (23) warga Jalan Persatuan II Lingkungan I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir dan MR (24) warga Jalan Danau Toba Gang Keluarga Lingkungan III Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Sebelumnya pada Jumat (11/08/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di samping sebuah rumah di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, personil Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AS, yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja,” terang Agus.

Dari tangan kanan pemuda pengangguran ini polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi satu bungkusan daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja. Sementara dari dalam saku celana yang dipakai pelaku petugas menyita satu unit handphone android merek Vivo.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah AS dan kembali menemukan satu buah kotak sepatu wama merah yang berisikan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja dari atas lemari di kamar rumah pelaku,” terang AKP Agus Arianto.

Dalam pemeriksaan pelaku AS mengaku jika kedua bungkusan plastik berisi daun, biji, ranting ganja tersebut diperoleh pelaku dari MR. Petugas lalu melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku MR di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tepatnya di depan SPBU.

“Dari pelaku MR petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit handphone Oppo dari genggaman tangan kanan pelaku. Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kini kedua pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)