ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Tawarkan Laptop dan hp android diduga hasil curiannya di jalan Annas Maamun, seorang pengangguran berhasil dicokok Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir ( Rohil )Rabu 29/6/2022. Pukul 18.00 WIB.
Pengangguran berinisial LS alias Naga
(26 tahun) alamat Jln .H.Anas maamun Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, ini di Cokok polisi setelah sebelumnya menerima laporan korban seorang perempuan bernama Rofiq Kusumaningsih (25 tahun).
Dalam laporannya, Rofiq Kusumaningsih melaporkan telah terjadi pencurian laptop dan Hp miliknya di rumahnya yang terletak di Bangko Mukti RT 13/RW 005 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.Jumat 17/6/2022. Pukul 16.00 Lalu, Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.
Kronologisnya, dikatakan AKP Juliandi,” Pelapor pulang dari bekerja dan pelapor masuk kedalam rumah dan melihat pintu belakang rumah terbuka kemudian pelapor melihat lemari milik ibunya juga terbuka, dan beberapa pakaian berserakan dan saat itu pelapor sadar kalau rumahnya telah kemalingan.
Kemudian pelapor langsung menjemput ibunya yang berada dirumah saudaranya setelah bertemu ibunya pelapor memberitahukan bahwa rumahnya kemalingan, selanjutnya pelapor bersama orang tuanya tersebut kembali kerumah dan memeriksa ruangan rumah.
Dan barang yang hilang adalah, 1 unit Hp merk Oppo A3s warna ungu dengan Nomor IMEI 1 : 866531040627413 dan 1 unit Nokia type 130 warna hitam IMEI : 354862080334563 yang terletak diatas lemari kemudian 1 unit laptop warna hitam merk Acer beserta charger dan papan keyboard.
Kemudian pelapor menemui tetangganya bernama Taryoto dan pelapor mendapat keterangan bahwa, saksi Taryoto ada mendengar suara orang berada didalam rumah pelapor, akan tetapi saksi mengira bahwa orang yang berada dirumah tersebut adalah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan kurang lebih Rp,-5.000.000,-,lalu pelapor menuju ke Polsek Bangko Pusako,” jelas AKP Juliandi.
“Selanjutnya didapat informasi di jln.H.Anas maamun kelurahan Rimba melintang bahwa ada 1 orang laki-kaki sedang menawarkan 1 unit laptop untuk dijual selanjutnya, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah pelapor,
dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer beserta tasnya ,1 buah charger laptop,1 keyboard laptop selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan mengamankan saudara terlapor,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang Bukti yang disita berupa 1 unit laptop merk ACER warna hitam beserta tasnya, 1 buah charger dan 1 unit keyboardnya. Telah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine. Dan tersangka kemudian dijatuhkan ke Pasal yang dipersangkakan :*
Pasal 363 KUHPidana.
(Ary Honis Antoni)