TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sebagai upaya memerangi narkoba, jajaran Polres Tebing Tinggi Polda Sumut gencar melaksanakan program kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) di wilayah hukumnya pada pekan ini tepatnya hari Selasa (6/12/2022) di sekitaran kota Tebing Tinggi.

Hal ini disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan,S.sos, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat mengumumkan hasil program GKN dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (9/12/2022).

Adapun TKP pertama dalam kegiatan GKN petugas bergerak ke Jl Ahmad Yani Lk 3 Kel Mandailing Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (6/12) sekitar pukul 14.30 wib.

“Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF, 35 tahun seorang pengangguran warga Jl Ahmad Yani, Tebing Tinggi,” ungkap Wakapolres.

Dari tangan RF, tutur Wakapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram (netto), satu bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai Rp 600.000 dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Penggerebekan dan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang sangat resah atas tindakan pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah,” ungkap Wakapolres.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta pengepungan, saat itu petugas melihat seorang pria membuang sesuatu dari jendela.

“Petugas mengejar pelaku dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang dibuangnya, berikut barang bukti lainnya seperti disebutkan di atas,” jelas Kompol Asrul Robert Sembiring.

Selanjutnya di TKP kedua Jl Ketumbar Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di tengah kebun kelapa sawit pada hari yang sama petugas dalam GKN tersebut berhasil mengamankan pelaku berinisial M.MS (37) warga Jl Ketumbar Lk V Bandar Sakti.

“Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram, uang tunai lima puluh ribu rupiah, satu dompet warna putih, dua puluh bungkus plastik klip kosong dan dua pipet plastik yang ujungnya runcing,” beber Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, pada Selasa (6/12) sekitar pukul 14.30 wib, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan seorang pria berinisial M.MS di tengah kebun sawit Jl Ketumbar Bandar Sakti, pada saat itu petugas juga menyita barang bukti seperti disebutkan di atas.

“Pelaku langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang berhasil diringkus petugas Polres Tebing Tinggi dalam program kegiatan GKN dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan,S.Sos, SH, MH menyampaikan bahwa selaku Kasat baru di Polres Tebing Tinggi dirinya mempunyai tanggung jawab besar dalam pemberantasan narkoba.

“Saya berkomitmen akan memberantas habis segala peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.

(Sugito)