ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Polsek Rimba Melintang Polres Rohil berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan menyita seberat 2,24 gram barang bukti, Rabu (9/02/2022) Pukul 00.15 WIB.
Pengedar bernama H alias Rian (21 tahun) warga Jalan Lintas Seremban Jaya RT 001 RW 001 Kepenghulan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ditangkap petugas di Jembatan Dairi RT 011 RW 004 Dusun Bomban Jaya Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Diduga Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.
“Awalnya Personel Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan diseputaran Jembatan sering terjadi perbuatan transaksi Narkotika jenis Sabu. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang IPTU AWI RUBEN, S.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut,” ucap Kasubbag Humas.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan Penyelidikan di seputaran Jalan Dairi dan mendapati terlapor sedang duduk di atas Jembatan bersama saudara J, karena di curigai kemudian dilakukan penggeledahan badan serta menunjukkan surat perintah tugas.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 10 bungkus plastic yang berisikan Sabu di kantong jaket bagian dada depan sebelah kanan dari saudara (terlapor) yang mana barang bukti tersebut diakui oleh terlapor untuk diperjual belikan kepada orang lain.
Tersangka mengakui bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dari penguasaannya saat dilakukan penangkapan adalah miliknya yang di peroleh dari saudara ELI BARUS (DPO).Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti, 2 bungkus plastik besar berwarna bening yang berisikan, 5 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 5 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 7 buah plastik bening sedang, Uang tunai sebesar Rp. 222.000,-
1 buah Hp merk Nokia 105 berwarna Hitam dan 1 buah jaket Merk ASGAR BANZ berwarna abu-abu loreng.
Dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Atasnya disangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat I dan atau Pasal 112 ayat I UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ary Honis Antoni)