KAMPAR | ARUSMALAKA.COM

RA (21) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) saat di depan rumahnya sedang menunggu pelanggan, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi pelaku ini sudah meresahkan masyarakat.

“Ia transksi Narkoba di depan rumahnya dan berkat laporan masyarakat pelaku berhasil diamankan,” ungkap Aprinaldi.

Awalnya, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang meresahkan dan terang-terangan transaksi.

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terang Kasat.

Kemudian diketahui keberadaan pelaku di depan rumahnya di daerah Jalur I Dusun II Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir .

“Pelaku langsung ditangkap yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” ujar Kasat.

Dari hasil penggeledahan pelaku, kita temukan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di letakkan diatas tempat duduk didepan rumahnya.

“Lalu ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari IR (DPO) di daerah Gerbang SP V Kecamatan Tapung Hilir,” diceritakan Kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Dari penangkapan kita temukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.52 Gram), HP Vivo, seball plastik, bong, kaca pirex dan sendok dari pipet,” pungkas Kasat.

(M. Hamdani)