ROKAN HILIRĀ | ARUSMALAKA.COM

Tangkap seorang Pelaku Narkoba di Dusun Sukajadi Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan, Polsek Pujud Polres Rohil berhasil menyita 9,17 gram barang bukti sabu. Kamis 14 April 2022 Pukul 22.00 WIB.

Pengedar berinisial SO alias No ( 40 tahun) berhasil di tangkap petugas setelah jaringannya berinisial FS menyeret namanya saat berhasil di tangkap Personel Polsek Pujud 30 menit sebelumnya dirumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ( Sabtu 16 April 2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud Polres Rohil.

Awalnya telah diamankan 1 orang laki laki yang mengakuberinisial FS, dirumahnya di Dusun Tebing Tinggi 3 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, Karena kedapatan menyimpan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu -sabu, lalu di interogasi dan ianya mengatakan bahwa saudara berinisial SO alias No sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya Personel Polsek Pujud bersama dengan Aparat Desa setempat langsung menuju rumah yang disebutkan dan mendapati SO alias No sedang duduk di teras depan rumahnya dan diamankan lalu dilakukan penggeledahan.

Pada saat itu ditemukan 1 unit Hp merk Oppo warna Putih dan di dalam rumah di temukan 1 buah Slip Transfer uang sebesar Rp.700.000,-atas nama Nurhuda. Kemudian ianya diminta menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu nya, dan saudara SO alias No menunjukkan dan mengambil 1 bungkus kotak rokok Sampoerna warna putih,

Setelah di buka dan isinya 1 buah kotak Plastik dilapisi lakban warna hitam yang di dalam nya berisikan 21 bungkus Plastik bening yang berisikan butiran Kristal di duga narkotika jenis sabu, juga ditemukan 1 bungkus plastik asoi warna hijau yang di dalam nya berisikan 1 buah bong lengkap, dan 1 buah plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan 3 buah pipet aqua,4 buah kompor dan 1 buah besi warna coklat.

35 bungkus plastik bening kosong, serta sekitar 10 meter dari tumpukan kayu tepatnya di kandang ayam miliknya, ditunjukkan dan diambilnya 1 bungkusan plastik asoi warna biru yang beriskan plastik asoi warna merah yang berisikan 1 buah botol plastik yang dilapisi lakban warna Hitam berisikan 1 bungkus plastik Bening Klip merah yang berisikan 7 paket Plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu,4 buah tisu warna putih.

Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Anto (DPO) melalui kaki saudara Anto yang tidak diketahui namanya di Bagan Batu. Selanjutnya Tersangka ini bersama dengan barang bukti yang ditemukan tadi langsung dibawa ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.

Barang Bukti, 28 bungkus plastik bening diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 35 bungkus plastik bening kosong. 2 bungkus plastik bening Klip kosong, 1 (uah potongan plastik Asoy warna merah, 1 uah plastik asoy warna merah., 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah plastik asoy warna hijau, 4 lembar tisu warna putih.
1 buah kotak plastik berlapis lakban warna hitam,1 buah botol plastik berlapis lakban warna hitam, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih, 1 buah besi warna coklat, 4 buah kompor, 1 unit Hp merk Oppo warna putih, dan 1 buah Slip transfer atas nama Nurhuda.

Telah dilakukan tes urine hasil positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, tersangka saudara SO alias No di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ary Honis Antoni)