RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Sebanyak 93 personil gabungan dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Labuhanbatu, Kompol Wirhan Arif, merazia tempat hiburan malam di Rantauprapat, Rabu malam (05/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB hingga Kamis dinihari (06/01/2022) pukul 02.30 WIB.

Personil gabungan yang dilibatkan dalam melakukan razia tersebut, terdiri dari aparat Kepolisian Resort (Polres) setempat, Kodim 0209/LB, Subdenpom dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Labuhanbatu. 

Usai menerima arahan dari Kompol Wirhan Arif, personil gabungan langsung menuju Hans Club Station Discotique di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan. 

Di tempat itu, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk, seperti Anggur Merah, Bir Guinness, Vibe Beacetea, Vibe Exotic, Finca San Clemente, Black Royal, Sozu dan Royal Brewhouse. 

“Kita menyita ratusan botol Miras berbagai jenis dan merk di Hans Club Station Discotique. Saat ini, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan terkait izin peredaran Miras di lokasi hiburan malam tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu. 

Selain menyita Miras, petugas juga melakukan test urine dan swab antigen. Tujuh pengunjung termasuk pengelola Hans Club Station Discotique akhirnya diketahui positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine. 

Tujuh orang tersebut adalah, pria warga Kelurahan Lobusona, berinisial BG (36). Laki-laki warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial FR (22). AAR (22), laki-laki warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. 

Kemudian, RF warga Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), MAL (21) laki-Laki warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, RR (31) laki-laki warga Kelurahan Danubale, Rantau Selatan dan RR (30) warga Jalan Perisai Rantauprapat. 

”Tujuh orang terduga positif hasil test urine masih dilakukan pemeriksaan di Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. Masih diselidiki terkait sumber narkotika yang mereka konsumsi. Sementara, dari hasil pemeriksaan urine pengelola Hans Club Station Discotique, berinisial H (46) laki-laki warga Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, urine-nya negatif mengandung Narkoba,” kata AKP Martualesi.  

Sementara itu, dari razia yang juga dilakukan petugas tim gabungan di lokasi One Heart Karaoke, Blink 99 Karaoke, dan Karaoke Rezeki Kinta E&D (ke-3 tempat hiburan/karaoke tersebut berada di Jalan H Adam Malik By Bass Rantauprapat), RU Karaoke dan Yessi Pijat Tradisional di Jalan Sanusi Rantauprapat, Salon Fuji dan Salon Uina di Jalan Imam Bonjol kota ini, tidak ditemukan adanya pengunjung dan sebahagian ada yang tutup.

“Dari sejumlah lokasi karaoke lainnya, kita tidak menemukan adanya pengunjung karena sebagian sedang tutup,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu itu. 

(Dhedi Bas)