TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Tak butu lama sat Reskrim polres TebingTinggi Polda Sumut,akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Mrs X di ladang ubi Desa Kuta Barun yang dekat dengan Kebun Buah Kampung Kelingvkota Tebing Tinggi berhasil ditangkap di daerah Dumai, Riau pada Rabu dinihari (7/6/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Setelah terungkap identitas jenazah wanita Selasa (06/06 /2023) yang jenazah di dekat ladang ubi, petugas langsung memburu pelaku pembunuhan wanita tersebut berdasarkan informasi dari keluarga tentang teman dekat korban
“Tidak butuh waktu lama 1 kali 24 jam satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi sumut menangkap pelaku,” jelas Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon, S.IK, M.K.P. melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi yang disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat pagi (9/6) kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya
Lanjut Agus Identitas wanita selaku korban pembunuhan bernama Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan pelaku berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota TebingTinggi.
AKP Agus Arianto menceritakan koronologis kejadianya, sebelumnya pada Selasa (6/6) sekira pukul 16.30 WIB saat pelapor Dicky Suhendra (27) selaku suami korban tiba di tempat kejadian perkara (TKP), berdasarkan Informasi yang didapat pelapor melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat yang dilihatnya.
“Pelapor menandai beberapa barang barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang ditemukan adalah istrinya, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas polres Tebing Tnggi AKP Agus Arianto
Berdasarkan dari informasi suami korban dan warga sekitar, personel Satreskrim Polres TebingTinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai Provinsi Riau.
“Personel langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu pukul 03.00 WIB,” terang Agus
AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan pelaku dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib S.TrK, dalam itungan selama 1 x 12 jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan pelaku tersebut berhasil diamankan dengan dibantu personel Polres Dumai, kemudian pelaku dibawa ke Polres TebingTinggi Sumut untuk dilakukan pengembangan.
,”Pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku petugas selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja menjaga anak yang dibuatnya, korban berminat untuk bekerja dengan pelaku, lalu pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku yang berada di Jalan Taman Bahagia menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3046 NAV.
“Berhubung karena pelaku hanya seorang diri, warga sekitar mendatangi pelaku yang telah berdua di dalam rumah bersama korban, selanjutnya korban disuruh keluar dari rumah,” terang Kasi Humas.
Tidak berselang lama, terang Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pelaku pergi juga dari rumah dengan berjalan kaki kemudian setibanya di rel kereta api Taman Makam Pahlawan pelaku berjumpa dengan korban dan mengajaknya ke Pematang Siantar, lalu pukul 13.00 wib pelaku dan korban kembali ke Tebingtinggi dan membawa korban berkeliling kota yang akhirnya berhenti di TKP Dusun I Desa Kuta Baru.
“Selanjutnya korban dihabisi dengan cara dipiting dari belakang, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual,”terang kasi humas
Setelah korban lemas kemudian pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak dua putaran.
“Setelah itu pelaku mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor yang kemudian dijualnya di daerah Belawan seharga Rp.2 juta, pada Jumat (2/6) pelaku berangkat ke Dumai dan pada hari Selasa (6/6) pelaku berhasil diamankan petugas,” pungkas AKP Agus Arianto.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi.
“Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana,” tutup kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
(Sugito)