NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Purim Putri J. Dachi gelar Reses ke-12 (dua belas) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Desa Bawonahono, Kecamatan Fanayama, Selasa (15/8/2023).

Tampak hadir di acara itu Camat Fanayama yang diwakili November Sarumaha, Kepala Desa Bawonahono, Petrus Hondro beserta aparat desa, tokoh wanita dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kades Bawonahono, Petrus Hondro mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Nisel Purim Putri J. Dachi yang telah memilih Desa Bawonahono sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan reses yang berfungsi sebagai wahana menampung aspirasi masyarakat.

“Dalam kesempatan ini juga, kami dari Desa Bawonahono mengucapkan terimakasih kepada Purim Putri J. Dachi, SH yang selama ini telah mengambil bagian dan ikut berpartisipasi di berbagai kegiatan sosial dan gotong royong yang dilaksanakan warga Desa Bawonahono,” ujar Petrus Hondro.

“Kiranya melalui kegiatan Reses ini, segala aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat desa Bawonahono dapat disampaikan dalam pembahasan di Lembaga DPRD Nisel,” harap Petrus Hondro.

Sementara itu Purim Putri J. Dachi dalam sambutannya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintahan Desa Bawonahono yang telah memfasilitasi kegiatan reses ini, sehingga kegiatan reses ini bisa terlaksana.

“Kegiatan reses ini merupakan suatu wadah atau kegiatan untuk menampung dan mendengar aspirasi-aspirasi masyarakat. Segala aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan melalui kegiatan reses ini, saya akan sampaikan di pembahasan lembaga DPRD Kabupaten Nisel”, ucap Purim Putri J. Dachi.

Usai reses, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada para janda warga Desa Bawonahono.

(Tim)