TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Dengan modus menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik asoy, seorang pria terduga pengedar tak berkutik saat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada Rabu dinihari (12/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Petugas menangkap lelaki berinisial S alias Balak (41) warga sekitar TKP berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (14/4).
Pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dalam plastik asoy saat personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggeledahan usai melakukan penangkapan terhadap dirinya di dalam rumah.
“Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,79 gram,” sambung Kasi Humas.
Selain itu, tutur Kasi Humas, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah sendok kecil aluminium, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol kaleng bekas Redoxim, 1 buah pipet plastik runcing, 25 plastik klip transparan ditemukan di stang sepeda pelaku dan 1 unit handphone Nokia warna hitam dikantong celana kiri pelaku.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan adanya tindak pidana narkoba di lokasi tersebut, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku. Saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan barang haram tersebut dan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(Sugito)