SAMOSIR | ARUSMALAKA.COM
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir memprotes tindakan sewenang-wenang Bupati Samosir dalam Pemberhentian Sekwan Saudara Marsinta Sitanggang dan, Pengangkatan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa persetujuan Pimpinan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir Pardon Lumban Raja melalui siaran persnya pada, Senin (31/1/2022).
“Sangat kecewa terhadap tindakan Bupati yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai lembaga DPRD Kabupaten Samosir, dimana Bupati memberhentikan Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan resmi dari Pimpinan DPRD,” ujar Pardon.
Sebagaimana diatur pasal 205 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.
“Saya sebagai Ketua fraksi dari PDI Perjuangan akan berkordinasi dengan teman-teman fraksi lain di Dewan terkait hal ini, dan apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Pardon
Sebelumnya juga, tindakan sewenang-wenang oleh Bupati juga terjadi terhadap pergantian Kadis Dukcapil dan Sekretaris Dewan, juga tindakan yg sama terjadi juga terhadap pergantian Kepala Inspektur Daerah, yang penuh dengan Cacat Aturan Dan Diduga sarat dengan KKN.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan Pengangkatan saudara Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, yg baru pasalnya kami mensinyalir ada ketidak beresan dan ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar,” ungkap Pardon.
Menyoroti terjadinya kisruh, setelah menonjobkan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, dan yg paling berdampak buruk bagi masyarakat adalah, hal yg terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir, dimana adanya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri, karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil Kab. Samosir tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan melakukan pemutusan fasilitas JARKOMDAT (jaringan Komunikasi Data) pelayanan Adminduk.
Akibat dari pemutusan ini, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan administrasi kependudukan di Samosir.
“Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut Sitinjak : Red) sudah dilantik sebagai Kepala Inspektur Daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut, memang ada surat Gubernur SUMUT, akan tetapi itu surat yang berbeda,” ungkap pardon lagi.
“Adapun surat dari Gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan utk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tgl 21 Januari 22, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah, bahkan kwalitasnya jauh lebih bagus dari Surat Menyurat Karang Taruna,” tegas Pardon.
“Kami mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak, dimana Salah Seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan Adek Ipar Kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalingkong didalamnya,” tegasnya.
Dan yang lebih parah lagi Beber Pardon Saudara Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.
“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah Dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e dimana Calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional”
Jadi dengan demikian kita melihat Pemerintah Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan Kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting,
“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional bukan atas dasar Like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyak bukan berdasarkan Order kelompok orang semata,” Pungkasnya.
(AM-01)