TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Meski sempat berusaha lari dengan menerjunkan dirinya ke Sungai Padang, seorang pengedar sabu berinisial S alias Atok (40) berhasil diciduk Tim Satres Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut daerah kawasan Jalan Letda Sujono Gang Huta Usang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas polres kota Tebing Tinggi Sumut AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com Kamis (11/5/2023) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba , Atok berhasil diciduk anggota Satresnarkoba Polres kotaTebing Tinggi Sumut pada Rabu sore (10/5/2023) di salah satu kawasan pinggiran aliran Sungai Padang, Huta Usang Bulian.

“Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria kerap kali melakukan transaksi narkotika, dimana saat itu pelaku duduk di bawah pohon kelapa sawit dekat bantaran Sungai Padang, selanjutnya tim Satresnarkoba polres kota Tebing Tinggi Sumut melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai,” ungkap AKP Agus Arianto.

Tak hilang buruannya Satresnarkoba Polres kotaTebing Tinggi Sumut kemudian mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke sungai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di seberang sungai.

“Dengan sigap petugas juga terjun dan berenang mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di seberang sungai,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku yang merupakan warga sekitar TKP, dan di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti lainnya berupa 6 paket kecil sabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu total seberat 10,14 gram.

Tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 box warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter dan 1 gunting.

“Dari hasil interogasi petugas pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya seharga Rp. 350 ribu per-gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” terang AKP Agus Arianto.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres kota TebingTinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Agus Arianto.

(Sugito)