ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Kedapatan sedang melangsir buah sawit hasil curiannya, 2 pengangguran di tangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Selasa (10/5/2022) Pukul 08.30 WIB. Kemarin.
Pengangguran berinisial ARH (19 tahun) alamat di Jalan Cendrawasih Desa Kubu I Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Dan G (52 Tahun) tinggal di Jalan Sungai Ular Dusun Sungai Makmur Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap atas laporan Edi Chandra (39 tahun) atas perintah Korban atau pemilik kebun sawit yang dicuri oleh keduanya bernama Simanjuntak.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako ini.
Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya saudara Pelapor bersama saksi Arison Gultom, (46 tahun) dan saksi Sodikin ( 36 tahun) melaksanakan kegiatan rutin, yaitu Patroli dilahan atau kebun saudara Simanjuntak, sesampainya di blok A6/7 pelapor menemukan 3 orang laki – laki yang tidak di kenal sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 warna hitam tanpa menggunakan Nopol.
Kemudian pelapor menanyakan
kepada orang tersebut tentang buah kelapa sawit yang dilansirnya, dan orang tersebut menjawab buah kelapa sawit mereka dari lahan sendiri, namun Pelapor dan saksi curiga bahwa buah sawit yang di langsirnya diambil dari lahan Saudara Simanjuntak.
Lalu pelapor menghubungi saudara Simanjuntak (pemilik lahan) dan saudara Simanjuntak menyuruh pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako. Dimana atas kejadian tersebut pelapor atau Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.3.250.000,- ” Jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako – pun memerintahkan Bhabinkamtibmas Bangko Permata saudara Bripka Deni Nainggolan untuk mendatangi TKP. Setibanya di TKP Bhabinkamtibmas beserta pelapor dan saksi menemukan 2 orang yang mengaku bernama A dan G.
Setelah di interogasi oleh Bhabinkamtibmas kedua org tersebut mengakui bahwa buah tandan sawit yang di langsirnya, dipanen dari lahan saudara Simanjuntak. Seterusnya Bhabinkamtibmas bersama pelapor mengamankan 2 orang tersebut dan bersama barang bukti, dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut,” Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.
Barang Bukti yang dibawa antara lain adalah 1 buah tojok, 110 janjang buah kelapa sawit, 1 buah keranjang, dan 1 sepeda motor Supra x 125. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana.
(Ary Honis Antoni)