MEDAN  | ARUSMALAKA.COM

Sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan  kelapa sawit yang banyak terjadi di beberapa daerah di indonesia , di sebabkan perusahaan kurang kepedulian terhadap penegakan undang- undang repormasi agraria dan bahkan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 menyebutkan tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Akan tetapi banyak perusahaan kurang peduli dan bahkan menapikan sama sekali, sebagaimana masyarakat Desa singkuang I kecamatan Muara Batang gadis berunjuk rasa terhadap PT.Rendi Permata Raya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dengan luas Areal lebih kurang 3.731 Ha, namun kepedulian 20% Flasma terhadap masyarakat sampai saat ini belum terwujud, malah pengunjuk rasa menjadi korban pemangilan aparat penegak hukum polres Mandailing Natal dengan surat pemanggilan Nomor : B/926/V/Res/1.25/2033/Reskrim, guna dimintai keterangan dengan tindak pidana penutupan pintu gerbang dengan beberpa karung berisi pasir.

Oleh kerena itu Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara menyampaikan lewat siaran pers nya menyatakan turut prihatin terhadap Pemanggilan pengunjuk rasa dengan alasan penutupan jalan tetsebut, apa lagi nantinya dijadikan tersangka, bukankah bapak Kapolri Jendral Listio sigit menyampaikan bahwa polri berbenah diri menjadi PRASISI ( prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

Anggota komisi B DPRD sumatera utara itu meminta kepada pihak perusahaan untuk menempuh jalan musyawarah mupakat, dan mengutamakan kepentingan rakyat, dan dalam waktu dekat komisi B DPRD sumut akan mengundang pihak terkait di antaranya, Polda sumatera Utara, Perusahaan PT Rendi, Badan pertanahan sumut, Dinas perkebunan  sumut , Bupati Mandailing Natal natal, Dinas kehutanan dan tokoh Masyakat.

Oleh kerena itu Ustadz syahrul yang juga wakil ketua DPD PDIperjuangan bidang keagamaan tersebut meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri serta kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkhusus polres Mandailing Natal agar Netral, objektif dalam memproses pengaduan perusahaan, jangan sempat rakyat yang menuntut haknya menjadi korban perusahaan,” pungkasnya.

(AM-01)