TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Senin (31/07/2023) sekira 01,20 Wib Selasa

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi Polda sumut AKP Jhon H Panjaitan melalui kasi humas AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi”tutur AKP Agus

AKP Agus adapun tempat kejadian perkara (TKP)Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Surya alias Wawan(36)laki laki ,Pekerjaan Tukang Las / Pandai Besi,alamat Jalan Simalungun Gg. Flamboyan Lk. VI Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ,RG alias RIO(24)laki laki, Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Alamat Jalan Batubara Gg. Mesjid Kel. Satria Kec. Padang Hiir Kota Tebing Tinggi

Dari penangkapan kedua pelaku terduga tindak pidana narkotika petugas mengamankan barang bukti ,1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,70 gram dan berat bersih (Netto) 0,40 gram. 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong.,1 (satu) buah potongan lakban kecil warna hitam.Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru. 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG.

Dalam penangkapan kedua pelaku kasi humas polres Tebing Tinggi menguraikan
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Surya alias Wawan dan RG alias Rio pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 01.20 wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Hotel Grand Forest Tebing Tinggi. Lalu petugas melakukan penggeledahan

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban kecil warna hitam yang di letakkan didalam gulungan celana panjang sebelah kiri RG aias Rio dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG,2 (dua) buah plastik klip transparan kosong ditemukan diatas meja tepat di hadapan RG alias Rio Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru ditemukan dikantong depan celana sebelah kanan Surya alias Wawan

Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka. Kemudian petugas membawa Surya alias Wawan dan RG alias Rio dan barang bukti yang ditemukan kekantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,tutup AKP Agus Arianto

(Sugito)