TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Kamis tanggal (24/112022)sekira pukul 15.30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama ZKR (38)alias NAIN di JI.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres TebingTinggi melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com
Lanjut Agus tepatnya di rumah dan dari penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama ZKR alias Nain di JI.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah dan dari penangkapan ZKR alias NAIN ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing ditemukan dalam sela-sela sofa tepatnya diruang tamu.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu ZKR alias NAIN mengakui dan menjawab miliknya. Kemudian petugas membawa ZKR alias NAIN dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ZULKARNAEN Alias NAIN, Lahir di Tebing Tinggi tanggal 05 Juni 1985, umur 38 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP, Alamat Jl.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Berikut barang bukti yang turut dihamankan
- 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.27 gram dan berat bersih (Netto) 0.05 gram. – 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing. -1 satu buah plastik kecil warna hitam.
Adapun pasal yang dipersangkakan :*
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutup Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
(Sugito)