TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Salah satu fungsi pengawasan dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat, provinsi dan daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN/APBD dan kebijakan pemerintah serta
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

“Berbeda dengan fungsi DPRD di Kota Tebing Tinggi yang diduga turut bermain proyek dengan menggunakan anak main (suruhannya) untuk mengelola usaha kontraktor barang jasa di pemerintahan, ini” ungkap Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan saat ditemui di Sekretariat LSM STRATEGI di Jalan Kunyit, Jumat (25/11/2022).

Aneh juga, lanjut Ridwan, walaupun tidak memiliki badan usaha CV ataupun PT, tapi sejumlah anggota DPRD Tebing Tinggi bisa memiliki proyek tender maupun non tender. Akibat hal ini jelas membuat sejumlah pengusaha kontraktor di Tebing Tinggi akan pailit karena tidak mendapatkan pekerjaan melalui Pemerintah Kota Tebing Tinggi lagi.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Atas kejadian ini, LSM STRATEGI siap untuk menindaklanjutinya dan kepada Pj Walikota dan Plt Sekdako sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus lebih waspada,” tegas Siahaan.

Informasi kebenaran adanya sejumlah anggota DPRD Tebing Tinggi yang turut menyambi sebagai rekanan proyek ini diketahui dari informasi yang didapatkan di lokasi setiap pekerjaan. Para pekerja mengakui bahwa mereka bekerja oleh suruhan salah seorang anggota DPRD di Kota Tebing Tinggi.

Begitu juga, informasi yang diterima sejumlah rekanan/ pemborong di Kota Tebing Tinggi, mereka sangat kecewa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di Pemerintahan Kota Tebing Tinggi karena setiap meminta pekerjaan non tender, pihak Dinas membuat alasan tidak bisa lagi menentukan atau memberi proyek karena sudah ada yang punya proyeknya seraya membisikkan para anggota DPRD.

Seperti berita yang dilansir dari liputan4.com dengan judul “Terungkap, Proyek Paving Blok di SDN 163080 Tebing Tinggi Diduga Milik Anggota DPRD Berinisial M”.

Hal ini jelas membuktikan sejumlah DPRD terlibat langsung daam pengelolaan proyek di Kota Tebing Tinggi.

(Sugito)