TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (15/9/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku narkoba berinisial DS alias Bondan (38) di sekitar kediamannya, tepatnya di halaman salah satu bengkel sepeda motor di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini turut didampingi Kepala Dusun V Desa Naga Kesiangan.

“Dari pelaku turut disita 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram, 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 sendok sabu (skop) terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi sejumlah plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp.175.000,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/2023) siang.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku dikatakan AKP Agus Arianto berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di daerahnya. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan melihat keberadaan pelaku yang sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepeda motor.

“Petugas didampingi Kadus selanjutnya mendatangi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar TKP, petugas menemukan barang bukti uang di dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku. Sementara barang bukti lainnya ditemukan di atas tanah tepat di depan pelaku berdiri,” ungkap Agus.

Kepada polisi pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya hingga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Arianto.

(Sgt)