ROKAN HILIR|ARUSMALAKA.COM
Satnarkoba Polres Rohil menangkap seorang pria di depan Puskesmas Bagan Jawa dan berhasil menyita seberat 4,71 Gram Pil Ekstasi.
Pria berinisial Z alias Zul Lombok, (40 Tahun) alamat Jalan Durian, Desa Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau di amankan petugas di jalan Jambu Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko tepatnya di depan Puskesmas bagan Jawa. Selasa 22 Februari 2022. Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Narkoba Polres Rohil.
“Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi SH.
Pengungkapan ini berawal dari diperoleh nya informasi dari masyarakat bahwa di daerah bagan Pesisir, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F. Sagala, S.H beserta Tim untuk melakukan serangkaian penyeledikan guna memastikan informasi tersebut.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian dan sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika. Tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa, terlihat seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Dan laki – laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang sering bertransaksi di daerah tersebut, kemudian tim opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan lelaki tersebut.
Saat diamankan, tersangka pada saat itu sedang memegang kotak rokok Samporna dan ternyata berisi diduga pil Ekstasi sebanyak 11 Butir dalam lipatan tisu putih, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 butir pil inek dengan jenis yang sama di kantong celananya. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Atas perbuatan tersangka tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa 13 butir diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 lembar tisu Puith dan 1 unit handphone nokia hitam. Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Serta di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yohannes Gea)