TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MR alias Mutia (28) yang merupakan warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (28/2/2025) di sebuah rumah di Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (10/3).
Selain itu, petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Petugas pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(sgt)