TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres narkoba polres Tebing Tinggi Menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabtu (09 /072022) sekira pukul 14.30 wib.

Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh satres narkoba polres Tebing Tinggi terduga pelaku tindak pidana narkotika di dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai Alias RISKI, (23)Lahir di Tanjung Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Lanjut Agus turut diamankan dalam penangkapan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih.

Agus pun menceritakan kronologis penangkapan kepada arusmalaka com
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku bernama RISKI SARAGIH Alias RISKI pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 14.30 wib di Dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah gubuk bekas kandang lembu.

Dari penangkapan RISKI SARAGIH Alias RISKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu RISKI SARAGIH Alias RISKI mengakui miliknya, kemudian petugas membawa RISKI SARAGIH Alias RISKI dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutuo AKP Agus Arianto.

(Sugito)