TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, Minggu (14/ 7 / 2022) sekira pukul 20.30 Wib, di dalam sebuah warnet Jalan Asrama Kodim Gg. Madrasah Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu.

“Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP.Agus Arianto, Senin ( 15 / 07 / 2022) kepada arusmalaka com melalui pesan elektronik nya membenarkan penangkapan tersebut, atas adanya laporan polisi Nomor : LP / B / 676 / VIII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 14 Agustus 2022.
“Dimana sebagai pelapor Khairuddin 46 warga Jalan Asrama Kodim Lk VI Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi,” Katanya.

“Kedua pelaku berinisial DH alias Dendi 17 warga Jalan Asrama Bagelen Gang. Masjid Nurul Iman Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dan MA alias Apin 28 warga Jalan Asrama Bagelen Lingkungan VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
“Dikatakan Kasi Humas bahwa pada Minggu ( 14/ 8/ 2022 ) sekira pukul 09.30 wib, tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam rumah dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia Hj. Siti Ramonah Siregar 78.Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan cek didalam rumah.

“Sekira pukul 20.30 Wib tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut yaitu di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gang Madrasah kemudian tim langsung bergerak dan berhasil megamankan pelaku atas nama Dendi.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu Apin yang di ketahui keberadaan nya di rumahnya Jalan Asrama Bagelen Gang Masjid Nurul Iman tepat nya di depan rumah pelaku Dendi kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan tim menggamankan pelaku Apin berikut barang bukti sepasang anting emas dan Sepeda Motor yang di gunakan pelaku Dendi dan Apin saat akan menjual emas tersebut dan kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,”tutup kasi humas Agus Arianto.

(Sugito)