TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Pada, Selasa ( 12 /7/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/591 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 12 Juli 2022. Sat Reskrim polres Tebing Tinggi melakukan Lidik dari hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jln HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kemudian pelaku Siddiq Fathona Siregar Berikut Barang Bukti Hp Merk Realme C25 warna biru diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jln HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kemudian pelaku Siddiq Fathona Siregar Berikut Barang Bukti Hp Merk Realme C25 warna biru diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim polres Tebing Tinggi melalu kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan sat Reskrim berdasarkan laporan Itsuwa (33 )Jln.Prof HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Lanjut Agus adapun tempat kejadian pencurian Jln Prof HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing 01 /07 2022 )sekira pukul 05.30 WIB adapun saksi Jusniar (26 ) IRT , Dusun V Desa Pematang Ganjang Kec Sei Rampah Kab Sergai.

Dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan Siddiq Fathona Siregar (,29 ) Jln Bukit Kencur Lk II Kel Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.

AKP Agus Arianto menceritakan kronologis kejadian pencurian kepada arusmalaka.com melalu pesan elektroniknya pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 Sekira Pukul 05.30 Wib.

Dimana Pelapor terbangun dan hendak berbelanja pagi untuk keperluan Warung makan miliknya melihat bahwa sepeda motor Merk Vario warna hitam milik nya sudah tidak ada terparkir di dalam ruang tamu yang tadinya dalam keadaan terkunci stang.

Selanjutnya pelapor juga tidak melihat bahwa ponsel merk Realme C25 miliknya sudah tidak ada di atas lemari hias ,demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling jg sudah tidak ada ,selanjutnya pelapor melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Dalam kasus pencurian ini pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan (curat) UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363.tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)