ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan seorang laki-laki di duga mencuri HP milik seorang mahasiswi, Sabtu (2/4/2022).
Laki-laki berinisial ASN ( 30 tahun)warga Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih diamankan karena melakukan pencurian HP milik mahasiswi bernama Ade Ervina Rinawati (21 Tahun) di rumah korban di Jalan Simpang Telkom Kepenghuluan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 2/04/2022 pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) oleh sat Reskrim Polres Rohil.
‘Pelapor bangun tidur, kemudian Pelapor melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan melihat Handphone Merk Samsung Galaxy A51 Milik Pelapor yang di cas sudah hilang, kemudian Pelapor keluar dari kamar dan melihat pintu tengah dan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka, Selanjutnya Pelapor menelpon anggota Polres Rokan Hilir. untuk memberitahukan kejadian tersebut dan dilakukan olah TKP.
Setelah dilakukan Proses penyelidikan di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mencurigakan terduga tersangka pelaku Pencurian berada di tempat Doorsmeer yang sudah tidak difungsikan yang tidak jauh dari Simpang Benar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil diperintahkan oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, SIK. MH untuk melakukan penangkapan, Setelah ditangkap tersangka, ianya mengaku bernama inisial ASN yang telah melakukan Pencurian 1 unit Hp Samsung A51. selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
(Ary Honis Antoni)