TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Karena terbukti bawa narkotika jenis sabu, seorang pria asal Kecamatan Dolok Masihul berinisial MR (39) ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beberapa hari yang lalu, Sabtu (09/03/24).

Penangkapan pelaku MR ini atas kecurigaan petugas dilapangan dengan gerak gerik pelaku yang keluar masuk Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi tanpa tujuan yang pasti. Beberapa hari sebelumnya penangkapan, petugas sudah mengintai pelaku dengan mengikuti pergerakan kemana pelaku pergi.

“Tepat pada Sabtu (09/03/24) sekitar pukul 16.30 Wib, petugas Sat Narkoba mendatangi Desa Pertapaan dan berhenti dipinggir jalan untuk menunggu pelaku yang akan melintas. Saat pelaku melintas dijalan perkampungan , petugas memberhentikan pelaku dan memeriksa badan serta barang bawaan pelaku”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha seperti disampaikan Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kamis (14/03/24).

Saat itu petugas melihat pelaku melempar bungkusan plastik asoy ke arah pinggir jalan. Petugas pun memeriksa bungkusan tersebut, dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut merupakan 1 paket sabu seberat 1,31 gram yang dibalut menggunakan potongan plastik asoy. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah handphone yang ditemukan dari kantong celana pelaku yang digunakan pelaku untuk memesan sabu tersebut.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti sabu ke Mapolres Tebing Tinggi.

“Pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Dan saat ini petugas Sat Narkoba masih sedang melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku ini”, tutup Kasi Humas.

(Sgt)