TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi memberikan pernyataan klarifikasi terkait dugaan penggelembungan suara calon legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Padang Hulu dan Kecamatan Bajenis Kota TebingTinggi.

Rabu (13/03/2024) sekira 17,00Wib di Aula Kpu jalan rumah sakit umum, kelurahan pasar Gambir kecamatan Tebing Tinggi kota kota Tebing Tinggi
“Bergulir isu ditengah masyarakat bahwa KPU Kota TebingTinggi telah melakukan penggelembungan suara salah satu caleg. Itu tidak benar adanya, kita sudah melewati tahapan mulai dari tingkat PPK dan KPU Kota, semuanya tidak ada keberatan dan berjalan dengan aman dan damai,” jelas Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Sofyan didampingi Idan Syahri Ramadhan yang juga anggota KPU serta Sekretaris KPU Naharuddin.

Sambung Emil Sofyan, bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dan sudah diselesaikan dimana tidak ditemukan unsur pidana, apabila ada tindakan yang dilakukan oleh PPK diatasnya ada KPU Kota TebingTinggi, maka kami tidak akan ambil diam.

“Kalau terjadi penggelembungan suara itu, ada angka-angka perolehan suara dari caleg yang ditambahkan dan dikurangi, dimana kita tidak menemukan, penggelembungan angka dan pengurangan angka satu caleg pun. Pada Dapil II ini tidak ada caleg yang dirugikan dan diuntungkan,” terang Emil Sofyan.

Yang kedua ingin kami sampaikan terkait Gudang Logistik KPU di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi ada yang menyampaikan masyarakat keberatan bahwa gudang Logistik KPU tersebut dalam pengawasan Perbankan, KPU Kota Tebingtinggi tidak mengetahui hal itu.

“KPU melakukan kontrak penyewaan gudang Logistik KPU selama dua tahun kepada pemiliknya yang bernama H Zakaria warga Medan. Jika gudang tersebut dalam pengawasan perbankan, kami pasti sudah menerima surat terkait penyewaan gudang tersebut, tetapi hingga saat ini tidak ada surat dari perbankan yang masuk ke KPU,” beber Emil Sofyan.

Sedangkan untuk peristiwa kericuhan yang terjadi di gudang Logistik KPU Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi saat dilaksanakan Sorlip (Sortir Lipat) surat suara untuk Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pihak KPU sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui e-katalog.

“Kami KPU kota Tebing Tinggi sudah menyerahkan kepada pihak ketiga terkait biaya Sorlip surat suara tersebut, apabila ada pemotongan kepada para pekerja, itu diluar wewenang pihak KPU karena sudah dilaksanakan pihak ke tiga. Tetapi akibat kejadian tersebut, KPU turun tangan menyelesaikan dan pihak ketiga langsung melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak,” ujar Emil Sofyan kembali.

Idan Syhari Ramadhan Damanik anggota KPU Kota TebingTinggi,menambahkan bahwa proses rekapitulasi suara dari mulai tingkat PPK, Kota dan Provinsi sejauh ini tidak ada sanggahan dan keberatan dari partai pemilu serta peserta partai politik ataupun caleg yang diduga suaranya diambil atau digelembungkan.

“Isu penggelembungan suara itu tidaklah benar, karena semua caleg, saksi dan LO tidak ada yang keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut,” tutup Syahri Ramadhan.

(Sgt)