NIAS SELATAN  |  ARUSMALAKA.COM

Kejadian yang menggegerkan warga Nias Selatan, pelaku pembacokan terhadap 4 orang korban yang mengalami luka berat warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, pada hari Senin (13/03/2023) malam.

Pelaku yang bernama Sanaogota Gowasa (39) alias Ama Elnis dan korbannya EG (34), SG(17), S(70), TG(57).

Kronologi kejadian saat itu, sekira pukul 18.30 WIB pelaku An. Sanaogota Gowasa membawa sebilah parang yang dibawa dari dapur, kemudian pelaku pergi ke depan teras rumah an. SG dan melihat korban SG yang sedang duduk diatas sepeda motor yang berada diteras rumahnya, kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung membacok wajah sebelah kiri korban SG menggunakan parang yang berada ditangan kiri pelaku. Setelah membacok korban SG, pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan melihat korban an. S yang sedang duduk dikursi, dan langsung mendekati korban dan membacoknya.

Lanjut korban an. EG menantu dari S datang keruang tamu karena mendengar kejadian tersebut, namun saat itu ketika pelaku melihat EG, pelaku langsung membacoknya, setelahnya membacok korban EG, pelaku langsung pergi kedepan rumah MB dan melihat korban an. TG dan langsung membacok korban.

Dari keterangan pelaku saat Press Release, rumah pelaku dengan para korban bersebelahan dan punya hubungan famili bertempat tinggal di Desa Hiliganowo.

“Kronologis kejadian penganiayaan tersebut, bahwa pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara membabi-buta ditenggarai oleh rasa sakit hati terhadap korban,” ungkap Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH.,SIK.,MM dalam Konferensi Pers, Rabu (15/03/2023)

“Para korban sering mengucapkan kata-kata mengejek atau membully terhadap pelaku berulangkali. Maka pelaku merasa sakit hati dan tidak berterima, hingga membuat amarah memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis tanpa belas kasihan terhadap keempat korban,” kata AKBP Reinhard H Nainggolan.

Korban an. SG mengalami luka bacok dipipi sebelah kanan, korban an. EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung, korban an. S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, dan korban an. TG mengalami luka bacok dibagian kuping sebelah kanan.

AKBP Reinhard H Nainggolan memaparkan, atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak.

(Afrianus Wau)