TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RMSS (35) warga Jalan Toba Lingkungan IV Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat (07/04/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, satu helai tisu warna putih, satu pipet plastik yang ujungnya runcing, satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.80.000 ribu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (08/04/2023) siang kepada wartawan mengungkapkan jika pelaku RMSS ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gang Jengki Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tepatnya dibawah pohon coklat.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri dikatakan AKP Agus Arianto berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Imam Bonjol Gang Jengki sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku sedang duduk seorang diri dibawah pohon cokelat. Melihat kedatangan petugas pelaku terlihat langsung membuang barang bukti menggunakan tangan kanannya, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Pelaku dan seluruh barang bukti yang diakui pelaku adalah merupakan miliknya tersebut selanjutnya diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Agus Arianto.

(Sugito)