KAMPAR | ARUSMALAKA.COM
Seorang pemuda yang belum lama keluar dari penjara ( Residivis) berhasil diamankan warga karena sudah tertangkap tangan mencuri di kolam ikan.
Pelaku EE ( 22) Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksinya pada Jumat (29/07/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Didalam lokasi kolam milik korban Yulianti (49) yang terletak di dusun I, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 jaring penangkap ikan, ember bekas kaleng cat berisi, 10 ekor Ikan Gurami seberat lebih kurang 9 KG.
Kejadian ini berawal Jumat tanggal 29 Juli 2022 Sekitar jam 16.00 WIB unit Reskrim Polsek Kampar menerima Laporan dugaan tindak Pidana pencurian ikan milik korban.
Pada saat membuat laporan saat itu korban bersama warga berhasil menangkap tangan pelaku yang melakukan pencurian terhadap ikan dikolam milik korban.
Menurut keterangan korban, pelaku memasuki kolam ikan miliknya untuk mencuri ikan dikolam tersebut dengan cara memanjat pagar kolam, untuk selanjutnya pelaku masuk ke lokasi kolam untuk mencuri ikan di kolam milik korban.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo Sik melalui Kapolsek AKP Marupa Sibarani SH membenarkan kejadian ini, ” Pelaku adalah seorang residivice yang baru selesai menjalani hukuman di lapas Bangkinang dengan perkara pencurian, “jelas Kapolsek.
Pelaku mengakui perbuatannya ada melakukan pencurian terhadap Ikan milik korban.” Pelaku dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut , “tegas Kapolsek.
(M Hamdani)