ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

1 Dari 4 kawanan begal yang beroperasi di Jln. Poros Sungai Nyamuk, Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Berhasil di ciduk Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil. Sabtu 30/07/2022. Pukul 10.00 WIB.

Kawanan, bernama RP ok ( 20 tahun) di ciduk dirumahnya di Gg. Usaha Tani 1 Serusa RT 005//RW 002 Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Karena turut serta bersama dengan 3 rekannya melakukan perampasan dengan kekerasan sebuah HP milik korbannya bernama Hamdani Sahputra alias Putra (17 Tahun) warga Jln. Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.Rab 27/07/2022. Pukul 22.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Dan Penerimaan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan diwilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.

“Ya, benar. Jadi kronologi ,” Pelapor dan saksi- Saksi yaitu saudara, Ilal (18), Wira (18 ) dan Suriwan (19) dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP, saat diperjalanan pulang tersebut tiba- tiba pelapor dan saksi di hadang oleh Para Pelaku yang juga menggunakan sepeda Motor yang tidak pelapor kenal sebanyak kurang lebih 4 orang laki-laki.

Setelah sepeda motor pelapor berhenti, salah satu laki-laki yang tidak pelapor kenal langsung mengancam pelapor dan meminta uang kepada pelapor. Di karenakan pelapor tidak memberikan uang kepada pelaku, lalu pelaku merogoh kantong celana pelapor sambil memukul pelapor beberapa kali dibagian kepala dan mengambil satu Unit Hand Phone merk Vivo Warna Biru milik pelapor.

Selanjutnya para pelaku pergi meninggal kan Pelapor atau Korban dan para saksi. Atas kejadian tersebut Korban Mengalami rasa sakit di bagian kepala dan kerugian materiil sekira ± Rp 2.000.000,- Dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi.,” Jelas AKP Juliandi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat Informasi bahwa salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut bernama Saudara RP dan keberadaan Pelaku diketahui.
sedang berada dirumahnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Saat dihadapkan kepada Korban memang benar saudara RP adalah salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama saudara A, saudara J, dan saudara R. ( Dalam Lidik ). Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres lagi.

Barang bukti untuk perkara ini 1 Unit Sepeda motor Jenis Honda merk Beat street warna hitam dengan Nopol BM 6332 PE, 1 Unit sepeda motor Jenis Honda merk scoopy warna cream dengan Nopol BK 4168 MAR, dan Visum Et Revertum. Dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.

(Ary Honis Antoni)