TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres kota TebingTinggi Polda Sumut menangkap satu pria pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan sejumlah barang bukti ,sabu seberat 1,36 Gram di Jalan Ketumbar Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres kota TebingTinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada media, Arusmalaka com melalui pesan elektroniknya,Kamis (25/5).

AKP Agus menjelaskan hal ini sebagai bentuk keseriusan Polres kotaTebingTinggi dalam memberantas narkoba yang ada diwilkum polres kota Tebing Tinggi dengan berhasilnya kembali personel, Satresnarkoba Polres kota TebingTinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku ESD alias Pendi (41) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Lanjut AKP Agus kasus ini terkuak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap kali melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,”

Disebutkan Kasi Humas polres kota Tebing Tinggi AKP Agus pada Selasa (23/5) sekira pukul 13.000 WIB, petugas menangkap pelaku di Jalan Ketumbar tepatnya di pinggir jalan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram.

Termasuk 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing berbentuk sekop yang berada dalam penguasaan pelaku Pendi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)