TEBING TINGGI  | ARUSMALAKA.COM

Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang dipimpin Ipda Supriyadi, Kamis (29/9/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kini pelaku, IM alias Kebes (35) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang ditangkap di Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah ditahan di Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Salem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/9/2022) malam, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap IM alias Kebes, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana.

“Pencurian ini terjadi pada Rabu (14/9/2022) pagi di kediaman korban, Mahadi (57) di Jalan Darat, Lingkungan VIII, Kelurahan Rambung, Tebing Tinggi. Dari kediaman korban, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Hp merk Vivo warna dazzle blue beserta uang tunai sebesar Rp. 2 juta, hingga korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 4,4 juta rupiah”, terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Padang Hilir dengan laporan polisi nomor LP / 25 / IX / 2022 / TT. Hilir Tanggal 29 September 2022. Dengan Surat Perintah Penangkapan : Sp. Kap / 14 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 29 September 2022, personil Polsek Padang Hilir akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Dari tangan pelaku IM alias Kebes turut disita barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y 30i beserta satu buah kotak HP dan satu buah tas kecil warna biru merk Converse”, ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto mengakhiri.

(Sugito)