ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil meringkus seorang pelaku begal sepeda motor Vixion dan 3 orang Penadah, Sabtu (5/2/2022).

Pelaku Begal berinisial J A  alias Andre (23 Tahun) tidak berkerja alamat di Jalan Lancang Kuning Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir. Diringkus Polisi atas aksinya melakukan pembegalan terhadap korban seorang anak dibawah umur bernama Ibnu Ali Pramudia ( 16 Tahun ) Alamat Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 8 Kepenghulan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir. Di Jl. Jend Sudirman Km. 1 RT. 001 RW. 002 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepatnya didepan sebuah warung.Pada hari Sabtu tanggal 23/01/ 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Sementara 3 Penadah yakni Lambok Silaban alias Lambok,(23 tahun) Tidak ada pekerjaan, Alamat Jl. Lancing kuning Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. Hermanto Silalahi alias Manto ( 23 Tahun,)Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jl. Nuansa Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. Dan Maruli Sinurat (33 Tahun,)Alamat Km. 5 Bagan Batu Gg. Imam Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. Diringkus ditempat dan waktu berbeda.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion Warna Hitam oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

“Telah dilakukan penangkapan satu laki-laki atas nama saudara J A alias Andre, terkait tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam beserta 3  orang pelaku penadahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut atas nama saudara Lambok Silaban, Hermanto Silalahi dan Maruli Sinurat, pada waktu dan tempat yang berbeda,” jelas AKP Juliandi SH.

“Kejadiannya berawal dari pelapor pergi dari rumahnya dengan tujuan membantu ayahnya untuk berjualan jamu tiba-tiba ibu pelapor meminta tolong agar membeli asam ke Bagan Batu dan pada saat melintas di daerah lapangan bola kaki perumnas Bagan batu tiba-tiba pelapor didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor merk VARIO warna Merah yang saat itu berkata kepada palapor “MATAMU KOK KEK GITU KALI NENGOK AKU”

Kemudian disambut oleh salah satu rekan terlapor yang duduk diboncengan dengan mengatakan “INI KAN DEK ORANGNYA” mendengar hal demikian pelapor pun merasa bingung dan menjawab “AKU GAK ADA NENGOK NENGOK ABANG” dan pada saat pelapor menjawab hal demikian salah satu terlapor marah dan mengajak pelapor kelapangan bola kaki untuk berkelahi sambil mengayunkan kepalan tangan sebelah kanan untuk mengancam terlapor.

Akan tetapi tidak sempat menyentuh tubuh pelapor, melihat salah satu terlapor dalam sudah dalam keadaan marah sehingga membuat pelapor merasa takut dan meminta maaf, dan setelah melihat pelapor dalam keadaan ketakutan terlapor tersebut mengatakan “AYOK SINI BIAR ABANG BONCENG” dan membawa pelapor ke Jl. Jend Sudirman Km. 1 RT. 001 RW. 002 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil

Dan tiba-tiba terlapor menghentikan sepeda motornya dan singgah didepan sebuah warung dan meminta pelapor turun agar membelikan minuman dan pada saat pelapor sedang membeli minum tiba-tiba terlapor melarikan diri dengan membawa sepeda motor pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima dan dirugikan sebanyak Rp. 8.000.000; dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah. Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang Bukti adalah 1 lembar STNK sepeda motor BM 2434 WI an. SAHNOTO. Dan Pasal yang dipersangkakan pada kesimpulan awal terhadap peristiwa tersebut patut diduga melanggar Pasal 365 Jo 480 KUHPidana.

(Ary Honis Antoni)