NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM

Pembangunan perumahan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2022-2023, telah siap dikerjakan.

Pembangunan perumahan tersebut terbagi dalam dua tahap anggaran 2022 dan 2023, berlokasi dibelakang kantor Kejari Nisel di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Nisel Gayus Duha melalui PPK Rahmat Y. Halawa kepada beberapa awak media Kamis (26/10/2023), bahwa pembangunan hunian pegawai kejaksaan tidak ada maksud dan tujuan tertentu, tetapi murni mendukung keberadaan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Nisel, dalam proses penegakkan supremasi hukum dengan baik.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan Rumah Dinas (Rumdis) tersebut juga didasari dengan Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Kejaksaan Nisel dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menjelaskan seluruh kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nisel dapat dilihat atau diakses di LPSE Kabupaten Nisel.

“Terkait rumor yang beredar ada kejanggalan dalam proyek pembangunan rumah dinas pegawai kejaksaan tersebut itu tidaklah benar,” jelasnya Rahmat.

Menurutnya Dinas PUPR Nisel selalu menjunjung tinggi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap mitra (wartawan) yang mau datang konfirmasi secara langsung maupun via Chatting WhatsApp seputar informasi kegiatan PU tetap direspon positif.

Atas isu tidak baik tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nisel Dr. Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (26/10/2023) sore, membenarkan ada pembangunan Rumdis pada Kejaksaan Negeri Nisel. Dikerjakan dari tahun 2022-2023 sumber APBD Nisel

“Bangunan Rumah Dinas masih belum kita terima dan masih menunggu penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan ke Kejari Nisel setelah di audit oleh BPK RI,” terangnya Hironimus.

“Rumah dinas yang telah siap, sebagian sudah ditempati oleh pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pekerjaan telah selesai diperiksa oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Tim JPN,” pungkasnya Hironimus Tafonao.

“Mengenai tudingan miring atau maksud tertentu pada pembangunan rumah dinas tersebut itu tidak benar. Pembangunan tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sehingga mendukung kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tutup Hironimus.

(AW)