TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Kasus eksploitasi anak yang sempat viral di Kota Tebing Tinggi yang melibatkan pengusaha Toko Dora di Jalan Suprapto yang ‘mengkerangkeng’ salah satu pekerjanya berinisial RM (17) di lantai 2 ruko milik Dora br Silalahi, setelah dilakukan gelar perkara pihak Polres Tebing Tinggi akan melanjutkan ke tingkat sidik.

Setelah kita bersama-sama langsung mengunjungi TKP, rekan-rekan media bisa lihat secara langsung bahwa, tempat itu bukanlah suatu kerangkeng,” kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi didampingi Kasi Humas, AKP Agus Arianto dan Kanit PPA, Iptu Lidya Gultom, Kamis (3/11/2022), saat pers release langsung di TKP bersama sejumlah awak media.

Kasus ini mencuat ke publik disaat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Tebing Tinggi, Eva Novarisma bersama pihak Polres Tebing Tinggi membebaskan korban yang diduga dikurung oleh pemilik rumah toko tersebut.

Setelah melihat langsung ke lokasi tempat yang sempat disebut kerangkeng tersebut, ternyata tempat itu adalah sebuah jerjak besi mirip kurungan yang menempel di jendela dapur lantai 2, berfungsi sebagai pengaman jendela dan tempat menjemur pakaian.

Kasat Reskrim menjelaskan, tempat tersebut adalah suatu rumah, dimana di lantai dua ada ruangan kamar, ada kamar mandi, ada televisi dan ada dapurnya. “Tadi kita sudah lihat bahwa tempat itu merupakan jendela yang dipasang jerejak besi, tempat biasa untuk menjemur pakaian. Jadi memang pernah tempat itu dipakai untuk duduk oleh si anak, jadi orang lain dari luar melihatnya tempat itu seperti kerangkeng,” kata Kasat Reskrim.

lanjut Kasat Reskrim, seperti yang dilihat, pemilik rumah memasang jerejak pengaman di semua jendela rumahnya terkurung besi seperti yang dilihat tadi, dan dipakai untuk menjemur pakaian.

Terkait laporan pengaduan keluarga korban, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan dilakukan lidik. “Dalam waktu ke depan akan kita gelar penyelidikan,” tutup Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Pantauan di lokasi TKP, jerjak besi terkurung dipasang di setiap jendela dan sebagai pengaman juga berfungsi untuk menjemur pakaian. Lebar jerejak besi sekitar 30 cm bisa dipakai untuk duduk melihat keluar jendela.

Jendela tersebut tidak dikunci dan sebenarnya korban bebas berkeliaran di ruangan lantai 2 yang berisi kamar tidur, kamar mandi, ruangan televisi dan dapur. Hanya korban tidak bisa turun ke lantai 1 karena pintu keluar dari ruang tersebut dikunci pemilik rumah.

(Sugito)