TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Sat Resnarkoba polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika Hari Rabu (02/11/2022). sekira pukul 11.50 Wib.

Kasat narkoba AKP Margowati melalui kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan sat narkoba polres Tebing Tinggi terhadap satu orang laki tempatnya Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara.

AKP Agus adapun terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu ,PUTRA alias CODOT,( 40) Pekerjaan Pedagang alamat Jalan Sei Bahilang Lk. V Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara.

Lanjut AKP Agus dari hasil penangkapan dengan Narang bukti, 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 Gram dan berat bersih (netto) 0,08 Gram.
• 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastic.

AKP Agus menceritakan kronologis penangkapanya kepada arusmalaka com pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 11.50 wib, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama PUTRA alias CODOT, yang mana pada saat itu tertangkap tangan saat memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol — 1 jenis shabu, dan tersangka ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang mana saat berada di Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara .

Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana ditemukan dari atas jalan tepatnya di jalan kecil atau Gang rumah warga namun sebelumnya semua barang bukti tersebut ada di genggaman tangan tersangka, akan tetapi pada saat tersangka hendak ditangkap, tersangka berusaha melankan diri dan membuang semua barang bukti yang ada digenggamannya tersebut. Namun tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dan setelah tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti lain dari tersangka yang 1 (satu) buah pipet plastic dari kantong saku celana sebelah kanan yang digunakan tersangka. Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lahih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)