MEDAN | ARUSMALAKA.COM

Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menerima penghargaan atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Polres se-Sumut dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai rata rata 84,92.

Didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menerima penghargaan tersebut di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Sei Besitang, Nomor 3 Medan, Rabu (09/02/2022).

Predikat yang diberikan adalah merupakan hasil penilaian sebelumnya yang dilakukan Ombudsman. Terdapat lima produk layanan di satuan kerja Polres Labuhanbatu sehingga mendapatkan penghargaan sebagai kawasan zona hijau pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun lima produk layanan di satuan kerja Polres Labuhanbatu, seperti penilaian pelayanan di semua unit. Baik itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan pemeriksaan, penyidikan dan pelayanan lalu lintas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Ombudsman Sumatera Utara atas penghargaan yang diberikan. Semoga hal ini menjadi pemacu semangat kinerja personil dalam melayani masyarakat.

Torehan penghargaan ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu telah berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik.

(Dhedi Bas)