SIMALUNGUN | ARUSMALAKA.COM
Pertemuan Komunitas Belajar (Kombel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jendral Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) se Indonesia yang digelar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menghasilkan “Deklarasi Simalungun”.
Pertemuan Kombel ini dilaksanakan dari tanggal 17 sampai dengan 20 September 2024 yang digelar di dua tempat, yakni di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumut dan di Parapat Kabupaten Simalungun.
Pertemuan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Dr. Iwan Syahril, P.hD, dan dihadiri oleh Direktur Sekolah Dasar (SD) Dr. Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Pd, serta 34 Kepala BPMP/BBPMP se-Indonesia.
Kepada awak media Kepala BPMP Provinsi Sumut Tajuddin Idris, S.Si, MT yang juga menjadi tuan rumah pertemuan Kombel ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan nasional yang bertujuan untuk memperkuat Kombel sebagai transformasi pendidikan dalam peningkatan literasi dan numerasi.
“Alhamdulilah pertemuan Kombel BPMP/BBPMP se Indonesia ini telah berjalan dengan lancar dan sukses. Sebagai tuan rumah kami patut bangga, karena dari pertemuan ini telah menghasilkan sebuah rekomendasi yang disebut “Deklarasi Simalungun”, ungkap Tajuddin.
Adapun isi dari kesepakatan Deklarasi SImalungun tersebut adalah sebagai berikut:
DEKLARASI SIMALUNGUN
Rekomendasi Hasil Komunitas Belajar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendisikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Simalungun, 20 September 2024
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/ Balai Penjaminan Mutu Pendidikan seluruh Indonesia:
1. Meningkatkan skor literasi dan numerasi di masing-masing wilayahnya dengan mengoptimalkan:
a. Komunitas-komunitas belajar internal BBPMP/BPMP dan UPT Kemendikbudristek yang ada di wilayahnya masing-masing.
b. Komunitas-komunitas belajar eksternal (Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/kota, Komunitas Pegiat Literasi dan numerasi, microcredential, guru dan tenaga pendidik, serta mitra pembangunan lainnya).
2. Melakukan peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan melalui advokasi transformasi Pendidikan terhadap pemerintah daerah dan satuan Pendidikan pada seluruh jenjang dan jenis di wilayahnya masing-masing.
3. Meningkatkan peran mitra pembangunan dalam penguatan transformasi digital pembelajaran pada satuan Pendidikan di seluruh jenjang dan dan jenis secara bertahap pada wilayahnya masing-masing.
4. Melakukan transformasi UPT melalui sistem pengendalian internal sebagai salah satu strategi menuju Zona Integritas Wilyah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) hingga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/ Balai Penjaminan Mutu Pendidikan seluruh Indonesia akan mengadopsi praktik-praktik baik di atas untuk meningkatkan kinerjanya sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing UPT di wilayah kerjanya.
Ditandatangani oleh 5 perwakilan, yaitu: Katman, S.Pd, MA Kombel Wilayah 1, Dr. Nugraheni Triastuti, SE, M.Si Kombel Wilayah II, Dra Widyati Rosita, M.Pd Kombel Wilayah III, Dr. Haksan Darmawangsa Kombel Wilayah IV dan Dr. Muslihuddin, M.Pd Kombel Wilayah V.
(AM-01)