KAMPAR | ARUSMALAKA.COM

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan satu orang tersangka Pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. kampar, tepatnya di jalan poros perkebunan PT.SA, pada Sabtu (4/6/2022) sekira Jam 17.15 Wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah sendok shabu yg terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak warna merah merk GATSBY, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO warna hitam serta uang tunai senilai Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 17.15 Wib. Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH, MH, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis Shabu di desa kotagaro kec. Tapung hilir kab.kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH, MH, perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek tapung hilir berhasil mengamankan terduga pelaku AW saat berada di pinggir jalan desa kotagaro kecamatan tapung hilir, tepatnya di jalan poros perkebunan PT.SA kemudian dilakukan penggeledahan badan serta di temukan 1 paket narkotika jenis Shabu berada didalam kotak warna merah yang berada di saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, Tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak 1 paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. UC (dpo) dengan cara membeli seharga 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(Ary Honis Antoni)