RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu berhasil menyita dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan narkotika di wilayah hukumnya sebanyak 25.884 gram sabu-sabu dan 9.206 butir pil ekstasi selama periode Maret – Agustus 2022. 

Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, mengungkapkan hal ini saat acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di Aula Serba Guna Mapolres setempat di Rantauprapat, Jum’at (12/8/2022).

Acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Labuhanbatu Raya, yakni Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), H Edimin, Bupati Labuhanbatu yang diwakili oleh Asisten 1 Tata Pemerintahan, Drs H Sarimpunan Ritonga MPd, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) yang diwakili Sekdakab, H Muhammad Suib, Komandan Kodim (Dandim) 0209/LB yang diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim), Mayor Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H Muhammad Arsyad Rangkuti serta sejumlah pejabat lainnya. 

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara direbus hingga mendidih yaitu, sabu-sabu seberat 24.946,47 gram dan pil ekstasi positif epilon sebanyak 9.044 butir. 

Seluruh narkotika tersebut disita dari 11 tersangka pengedar yang terdiri dari 10 laki-laki dan seorang perempuan, berdasarkan 7 Laporan Polisi (LP). 

Dalam kesempatan itu juga turut dimusnahkan barang bukti narkotika dalam perkara restoratif justice (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan), sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,41 gram.

Pada kesempatan itu juga, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK mengajak semua stakeholder terkait dan pemerhati masalah Narkoba serta masyarakat di daerah ini agar turut berperan dalam upaya pemberantasan narkotika. 

(dhedi bas)