TEBING TINGGI  | ARUSMALAKA.COM

Diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya terduga pelaku pencurian, pemilik burung Murai Batu Sy alias Tiyo (44) akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (09/04/2023) sore menyampaikan bahwa Sy alias Tiyo warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 191 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi serta adanya keterangan dari sejumlah saksi mata, Sy alias Tiyo diduga turut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggalnya Abdul Rahim (27) warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu (08/04/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya. Turut diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terang AKP Agus Arianto.

Diungkapkan, sebelumnya pada Kamis (06/04/2023) subuh sekira pukul 04.00 WIB lalu, Abdul Rahim terpergok Sy alias Tiyo tengah berada di teras rumahnya. Dimana saat itu Abdul Rahim diduga hendak melakukan pencurian burung Murai Batu milik Tiyo. Bersama warga Sy alias Tiyo selanjutnya menangkap Abdul Rahim dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, namun akibat luka yang dialami korban cukup parah, korban Abdul Rahim yang dipukuli warga dengan kondisi tangan terborgol ini akhirnya meninggal dunia. Tak terima dengan kematian suaminya, istri korban Safitri Fauziah (27) akhirnya melaporkan penganiayaan ini ke Polres Tebing Tinggi.

“Tersangka secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tegas Kasi Humas.

(Sugito)