PAKPAK BHARAT | ARUSMALAKA.COM

Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor yang hadir sebagai Nara Sumber dakam kegiatan ini antara lain menjelaskan, bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan Hak Azasi Perempuan dan Anak.

Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat rerjadi diranah publik maupun di dalam rumah tangga, maka Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang bertujuan sebagai upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Kita tau bahwa penghapusan kekerasan ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, perlu melibatkan masyarakat dan Lembaga. Dalam hal ini di Kabupaten Pakpak Bharat telah terbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai wasah yang membantu Pemerintah dan Masyarakat daalm melayani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, jelas dia.

Sementara itu, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor melalui Plt. Asisten Adiminstrasi dan Pembangunan, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd, MM menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara tentang penanganan dan Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kita ketahui bersama bahwa tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi masalah kompleks dan ancaman nyata  baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.

Tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat pendidikan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak menjadi faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT. Kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini sudah menjadi darurat Nasional sehingga harus menjadi perhatian utama dari semua pemangku kebijakan di Daerah, urai Bupati dalam sambutan tertulisnya.

(AM-01)