MEDAN | ARUSMALAKA.COM
Melalui kuasa hukumnya Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sumut dengan nomor 28/S.P/BBHAR-DPD PDI P SUMUT/VIII/2022 melaporkan Achmad Zen dan Jas Hendryawan pemilik akun Tiktok@jas_hendryawan ke Polda Sumut karena pernyataanya yang menyebut Soekarno pengkhianat.
Laporan yang dikirim langsung oleh Ketua BBHAR Nurdin Sipayung dan Sekretaris Jimmy Albrtinus Ke Polda Sumut Jalan SM Raja Medan tersebut diterima Dumas Polda Sumut pada tanggal 10 Agustus 2022.
“Achmad Zen dalam sebuah sesi ceramahnya menyatakan bahwa Pancasila bukan kesepakatan Ulama tetapi buatan Soekarno yang menjual kesepakatan Ulama kepada umat, inilah bentuk pengkhianatan Soekarno, menurut kami bahwa pernyataan Achmad Zen tersebut mengandung unsur pidana dan menyesatkan fakta sejarah,” ujar Nurdin Sipayung melalui siaran persnya pada Sabtu (13/8/2022).
Selanjutnya, Nurdin menyatakan bahwa kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memanggil dan memeriksa Achmad Zen untuk meminta keterangannya terhadap pernyataan tersebut, sebab Perkataan dalarn ceramah yang termuat di akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari Founding Father Bangsa dan Negara Indonesia lr.Soekarno tersinggung, termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran – pemikiran serta ajaran lr.Soekarno.
“Pernyataan Achmad Zen sudah terlanjur viral, dikhawatirkan bahwa opini beliau yang tanpa bukti-bukti ilmiah dapat memberikan dampak pembodohan kepada rakyat dan telah sengaja dengan kesadaran penuh memanipulasi sejarah yang sebanarnya,” lanjut Nurdin.
Sebagaimana diketahui bahwa beredar di tengah-tengah masyarakat sebuah cuplikan ceramah Achmad Zen yang menyatakan Soekarno pengkhianat dengan menjual kesepakatan ulama yang menurut Achmad Zen tidak pernah ada.
Acmad Zen juga mengkampanyekan Khilafah yang menurutnya datang dari Allah sebagai solusi dari semua persoalan bangsa.
Bahwa konten video dalam akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut, adalah ceramah yang diduga dilakukan pada acara Ngaji Ngalap Barokah dengan penceramah diduga KH. AHMAD ZAENUDDIN berlandaskan tema “Dunia Dalam Ancaman Resesi Global Syariah dan Khilafah Solusinya” yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 23 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB yang bertempat di Aula Pondok Pesantren Al – Husna Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan diduga acara tersebut diprakarsai oleh AHMAD KHOZINUDIN, S.H.
Bahwa kalimat yang disampaikan dalam isi ceramah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada khalayak masyarakat Indonesia, karena selain berpotensi memecah Persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia, apa yang dituduhkan dalam ceramah tersebut tidak didasarkan pada literatur sejarah yang tercatat di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), Sejarah Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ada di Kementeriaan Pendidikan dan karya-karya ilmiah lainnya yang diuji dalam forum ilmiah oleh para lintas pakar.
“Ajaran Khilafah bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia, pernyataan Achmad Zen dapat juga dikatagorikan sebagai tindakan makar terhadap ideologi Pancasila,” pungkas Nurdin.
Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam :
Pasal 14 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:
(1) Barang siapa, dengan menylarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun;
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberltahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompo kmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Bahwa ancaman sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
(AM-01)