AEK KANOPAN | ARUSMALAKA.COM

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH, Jum’at (04/02/2022), sekira pukul 22.20 WIB, telah menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan tersangka ini, berkaitan dengan digelarnya Operasi Antik Toba 2022, di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu siang (06/02/2022), Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom menyebutkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, di Dusun Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas informasi itu, katanya, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak ke lokasi dimaksud melakukan penyelidikan. 

“Berbekal informasi yang diperoleh tersebut, tim berhasil mengetahui identitas tersangka pengedar barang haram tersebut,” kata Ipda Yuna Hendrawan.

Dijelaskannya, sekira pukul 21.30 WIB, petugas telah mengetahui keberadaan tersangka pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melihat dan memastikan orang dengan ciri ciri yang telah diketahui, petugas kemudian melakukan penyergapan.

Namun katanya, seorang tersangka atas nama Yos sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Sementara tersangka lainnya berinisial D (28), warga Dusun Simpang Empat, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka D dan mengakui bahwa 1 bungkus plastik kecil klip transparan, berisi serbuk putih diduga sabu, adalah miliknya. 

Kemudian, didampingi Kepala Desa Kuala Beringin, Edi  Mansur Pane, petugas melakukan penggeledahan di seputar TKP tersebut lalu membawa tersangka pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersangka D tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, sebuah pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil transparan kosong dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

(Dhedi Bas)