TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika Jumat (28 Juli 2023) sekira pukul 16.00 Wib. Jl.Ketumbar Lk.V Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasat narkoba polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui kasi Humas polres Tebing Tnggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tnggi kepada arusmalaka com Selasa (1/08/2023) melalui pesan elektroniknya
AKP Agus adapun terduga pelaku MZ alias Ijol (30alamat Jl.Ketumbar Lk.V Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi terang kasi humas AKP Agus Arianto
Dalam pengkapan Ijol turut diamankan
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang di dalamnya serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong.
- 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
- Uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah dengan rincian Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam.tuturnya
AKP Agus Arianto menceritakan kronologis penangkapan MZ alias Ijol
Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib personil sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku MZ alias IJOL di Jl.Ketumbar Lk.V Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di lapangan dekat kandang ayam yang dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong berisi beberapa plastik klip trasparan kosong dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan diatas tanah di bawah tempat duduk .
.
MZ alias IJOL, 1 (satu) bungkus platik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu di atas kandang ayam di bawah dibawah karpet, 2 (dua) buah pipet platik ujungnya runcing ditemukan di sela-sela tempat duduk, unag sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincihan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak dua lembar ditemukan dalam saku belakang sebelah kanan celana MZ Alias IJOL dan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam ditemukan dalam saku depan sebelah kiri yang pada saat itu dalam kekuasaan MZ alias IJOL, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu MZI Alias IJOL mengakui dan menjawab miliknya, Kemudian petugas membawa MZ alias IJOL dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup kasih Humas polres Tebing Tnggi.
(Sugito)