TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Setelah berhasil ditangkap personil Sub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi, dua pria pelaku tindak pidana narkotika berinisial A alias Bro (42) dan SA alias Galau (50), akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (01/08/2023) siang kepada wartawan mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap Sabtu (29/07/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di salah satu rumah.

“Kedua pelaku adalah A alias Bro warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SA alias Galau warga Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai diserahkan ke Polres Tebing Tinggi pada Minggu (30/07/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB,” ungkap AKP Agus Arianto.

Selain kedua pelaku turut disita barang bukti dari keduanya, diantaranya 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 52,97 gram, 1 dompet warna merah, 1 sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi 20 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp. 6.150.000,- serta 1 perangkat alat hisap sabu (bong).

Ditegaskan AKP Agus Arianto, akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku tindak pidana narkotika ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Sugito)