LABUHANBATU UTARA | ARUSMALAKA.COM

Desakan kebutuhan ekonomi membuat orang menjadi gelap mata dan akhirnya menghalalkan segala cara untuk memenuhinya, termasuk menjual Narkoba.

Hal inilah yang dilakukan M alias Awir (32), warga Dusun I Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). 

Kemarin, Sabtu pagi (19/11/2022), sekira pukul 07.30 WIB, Awir yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai petani itu menerima akibat dari bisnis haram yang dilakoninya. Rumahnya didobrak personil Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang didampingi Kepala Desa (Kades) setempat, Asrul Jafar Pasaribu.

Terkejut karena tidak menyangka sebelumnya, Awir langsung membuang barang haram miliknya ke dalam sumur. 

“Benar bang, kemarin kita tangkap tersangka pemilik sabu-sabu,” kata Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu (20/11/2022). 

Disebutkan Ipda Yuna Gultom, kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu dinihari (19/11/2022).

Personil Tekab Polsek Kualuh Hulu sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.  

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui di Desa Lobu Huala, di salah satu rumah warga, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sekira pukul 02.15 WIB dinihari, team melakukan pengendapan di lokasi rumah yang diduga sering terjadi transaksi narkotika.

Hasil interogasi awal yang dilakukan petugas kepada terduga, Awir mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya team membawa terduga pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp 50.000, sebatang pipet yang dimodifikasi dan digunakan sebagai skop, satu buah bong terbuat dari botol air mineral, sebuah mancis, satu buah kaca pirex, 5 bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisi serbuk putih diduga sabu-sabu, 3 buah plastik klip tembus pandang berukuran sedang bekas sisa serbuk putih diduga sabu-sabu, 62 buah plastik klip kecil tembus pandang dan sebuah kaleng bekas tempat rokok ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, guna proses hukum selanjutnya.

(Dhedi Bas)