TEBING TINGGI  |  ARUSMALAKA.COM

Selama Proses Coklit Pemilu 2024, Sejumlah Persoalan Menjadi Temuan Bawaslu Sumatera Utara Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU pada tanggal 14 Maret 2023 lalu. Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 jo PKPU no 7 tahun 2023.

Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama melalukan pengawasan tahapan pemutahiran data pemilih menyatakan menemukan beberapa kendala khusus selama mengawasi jajaran KPU melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Marwan mengaku, kendalanya beragam, mulai dari aspek ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan Coklit, tidak didapatkannya salinan SK Pantarlih dan tidak didapatkannya Data Pemilih sehingga Bawaslu tidak dapat melalukan pencermatan terhadap data pemilih hasil Coklit.

“Selama proses Coklit, Bawaslu Sumatera Utara beserta jajaran hingga tingkat Panwaslu Kelurahan di masing-masing Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat dan uji petik, yang dilaksanakan di 33 Kabupaten/Kota, 455 Kecamatan, 6110 Kelurahan/Desa dan 45.482 TPS,” kata Marwan saat ditemui di kantornya, Sabtu (18/3/2023).

Untuk pengawasan melekat, lanjut Marwan, dilakukan oleh pengawas tingkat Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan pada Minggu I pelaksanaan Coklit yakni tanggal 12 hingga 19 Februari 2023.

“Ada 28.419 TPS yang diawasi secara melekat oleh jajaran kita. Dari pengawasan melekat, terdapat delapan aspek ketidaksesuaian prosesur pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih. Dari 8 aspek ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan Coklit, telah disampaikan saran perbaikan oleh PKD, Panwascam serta Bawaslu Kabupaten / Kota secara lisan maupun secara tertulis,” jelas Marwan.

Data hasil pengawasan diperoleh dari hasil Uji Sampling “Petik” oleh pengawas tingkat Kelurahan/Desa (PKD) dan/atau Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) terhadap 37.020 TPS, 892.196 Kepala Keluarga serta 1.008.618 data pemilih.

“Dari hasil Uji Petik yang dilaksanakan, didapati 76 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit, namun belum ditempel sticker tanda sudah dicoklit di 7 Kabupaten / Kota, 14 Kecamatan, 24 Kelurahan, serta 28 TPS. Kemudian dari hasil Uji Petik juga didapati 32 Kepala Keluarga yang belum dicoklit, tapi sudah ditempel sticker tanda sudah dicoklit di Kabupaten / Kota, 11 Kecamatan, 13 Kelurahan, serta 15 TPS, ” jelas Marwan.

Lanjut Marwan, dari 108 temuan hasil Uji Petik sudah disampaikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarlih, PPS, maupun PPK di lokasi yang bersangkutan. Kemudian saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas juga sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih, PPS, PPK.

(Sugito)