RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menetapkan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial DH (48), sebagai tersangka dalam kasus tewas terbakarnya Nurhayani Dalimunthe (53) pada Jum’at subuh (11/11/2022) lalu. 

Pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka, sebab ditemukan indikasi mengalami depresi. 

“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK, kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (17/11/2022).

Rusdi menyebutkan, tersangka DH yang merupakan anak tiri korban adalah warga Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

Tersangka ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sehari-hari bertugas sebagai bidan Puskesmas di Labusel . 

Rusdi menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap DH dilakukan pada Senin (14/11/2022) kemarin, dan  polisi juga langsung melakukan penahanan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa delapan orang saksi dan menemukan bukti-bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

Motifnya, kata Rusdi, didorong oleh rasa kesal tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan upaya bunuh diri. 

“Tersangka marah karena dilarang oleh korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah ke tubuh ibu tirinya itu serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumahnya,” jelas Rusdi.

Adapun kronologisnya, Rusdi menuturkan, tersangka DH mendatangi rumah korban pada Jumat subuh (11/11/2022), sekira pukul 04.30 WIB, dan menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan, “apanya maumu?!” 

Kemudian, lanjut Rusdi, tersangka menjawab dengan  mengatakan, “nggak Mak, aku mau bunuh diri,” yang kemudian dijawab korban, “ah, jangan, janganlah!” 
Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, “ya udah, kalau enggak mamaklah,” yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” kata Rusdi.

Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anaknya yang lain, yang juga tinggal tak jauh dari rumah korban.
Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban akhirnya meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainnya (adik tersangka) melaporkan peristiwa ini ke aparat Kepolisian terdekat. 

“Jadi seorang personil kita mendapat laporan peristiwa ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dilakukan penge-chek-an, ditemukan korban sudah tewas,” kata Rusdi. 

Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan mantan Kapus Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan itu.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dalam perkara  tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang yang meninggal dunia akibat perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 351 ayat (3) dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

(Dhedi Bas)